Skandal pungutan liar (pungli) di Konter Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali memicu perhatian publik setelah lima pejabat imigrasi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait praktik pungli pada layanan fast track yang dikelola oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Penetapan tersangka ini menandai jilid kedua dari skandal serupa yang sebelumnya telah menggegerkan masyarakat dan pihak berwajib.
Praktik Pungli di Layanan Fast Track
Layanan fast track di Bandara Ngurah Rai diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mempercepat proses keimigrasian. Namun, kasus ini mengungkap bahwa beberapa petugas imigrasi memanfaatkan sistem tersebut untuk melakukan pungli dengan tarif berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Menurut informasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, jumlah uang yang dikumpulkan melalui praktik ini mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sistem yang seharusnya memberikan kemudahan justru dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Pada November 2023, Kejati Bali menangkap lima oknum petugas imigrasi yang diduga terlibat dalam skandal ini. Salah satu tersangka utama adalah HS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. HS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang dari WNA yang menggunakan layanan fast track.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik memiliki alat bukti seperti keterangan saksi, barang bukti, dan surat-surat yang mendukung tindakan hukum terhadap para tersangka. Meskipun demikian, kasus ini sempat dihentikan lewat surat perintah penghentian perkara (SP3) karena dianggap tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan.
Dampak dan Reaksi Masyarakat

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan kalangan aktivis anti-korupsi. Banyak yang menyebut bahwa praktik pungli ini merusak citra institusi keimigrasian dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan negara. Selain itu, penangkapan lima pejabat imigrasi juga menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan memerangi korupsi.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali juga memberikan nomor kontak khusus untuk melaporkan kejadian semacam ini.
Langkah Kementerian Hukum dan HAM
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan imigrasi. Sejauh ini, sebanyak 213 WNA dari 45 negara sudah dideportasi, termasuk warga negara Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Nigeria. Angka ini menunjukkan bahwa pihak berwajib giat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian.
Selain itu, Satgas Bali Becik, yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, terus melakukan operasi lintas sektor untuk menangani kasus-kasus serupa. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan keteraturan di wilayah Bali, yang merupakan salah satu destinasi wisata internasional.
Kesimpulan
Skandal ‘fast track’ Bandara Ngurah Rai jilid II menjadi bukti bahwa korupsi masih marak di berbagai sektor, termasuk di instansi pemerintah. Penetapan lima pejabat imigrasi sebagai tersangka menunjukkan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan meskipun ada tantangan dalam proses penyidikan. Masyarakat diharapkan tetap aktif dalam memantau dan melaporkan pelanggaran agar sistem pemerintahan dapat lebih bersih dan transparan.













Leave a Reply