Dalam upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh lembaga penegak hukum, kini giliran Korupsi Dana Hibah Pariwisata Pasca-Pandemi yang menjadi fokus utama. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Hal ini mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membangun sektor pariwisata.
Penemuan Laporan Kegiatan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya laporan kegiatan fiktif yang diajukan oleh kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Laporan tersebut tidak sesuai dengan realitas kegiatan yang dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan ini didasarkan pada audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP DIY, yang mencatat kerugian sebesar Rp 10.952.457.030.
Kejaksaan Negeri Sleman juga menyebutkan bahwa Sri Purnomo diduga melanggar perjanjian hibah serta keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata. Peraturan ini menetapkan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Tindakan Hukum yang Dilakukan

Pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi:
- Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Meskipun status Sri Purnomo telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, saat ini belum ada tindakan penahanan terhadapnya. Kejaksaan Negeri Sleman masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan korupsi tersebut.
Dampak Korupsi pada Sektor Pariwisata
Korupsi dana hibah pariwisata tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk pada perkembangan sektor pariwisata. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, promosi wisata, atau pelatihan bagi pelaku usaha pariwisata justru disalahgunakan. Hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan menurunkan kualitas layanan pariwisata.
Selain itu, dana hibah yang tidak digunakan secara transparan dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Masyarakat akan merasa bahwa uang mereka dipergunakan secara tidak benar, sehingga mengurangi partisipasi dalam pembangunan pariwisata.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi serupa, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat. Beberapa rekomendasi yang bisa diterapkan antara lain:
- Peningkatan transparansi dalam pengajuan proposal dan penggunaan dana hibah.
- Penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga independen.
- Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana hibah melalui kanal pengaduan publik.
- Digitalisasi sistem informasi hibah agar dapat diakses secara real time oleh publik.
Selain itu, penting untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha pariwisata tentang tata cara pengajuan dana hibah dan tanggung jawab penggunaannya. Dengan demikian, mereka akan lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan dana hibah.
Kesimpulan
Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Pasca-Pandemi di Karangasem menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah. Dengan adanya penemuan laporan kegiatan fiktif, diperlukan tindakan tegas dari lembaga penegak hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan dana hibah digunakan secara benar. Semoga dengan peningkatan kesadaran dan penguatan sistem pengawasan, kasus korupsi seperti ini dapat diminimalisir dan bahkan dihindari di masa depan.













Leave a Reply