Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Jembrana kembali mencuri perhatian publik. Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi dana revitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019. Proses ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan mantan kepala sekolah, tetapi juga para pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam praktik mark-up pembangunan.
Penyebab Kasus Korupsi
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jembrana, dua tersangka baru yaitu Ahmat Muhtar (AM) dan I Kade Sudiarsa (IKS) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada Selasa (14/10/2025). Keduanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, mantan kepala sekolah SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga, telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 261 juta.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pemotongan dana proyek sebesar 15 persen dari nilai kontrak. Dengan total dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp239,7 juta, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp496,4 juta. Pemotongan dana dilakukan secara bertahap, dan setiap sisa dari pencairan dana kemudian dipergunakan secara pribadi oleh tersangka.
Tersangka dan Perannya
Ahmat Muhtar, yang merupakan guru di SMKN 2 Negara, juga menjabat sebagai anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan. Sementara itu, I Kade Sudiarsa alias Dek Budeng adalah rekanan yang bertanggung jawab sebagai tim renovasi. Keduanya bersama dengan Adam Iskandar Bunga diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan yang bersumber dari APBN.
Pekerjaan pembangunan gedung juga dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan tim pengawasan dan pembimbingan yang semestinya. Sudiarsa mengelola pekerjaan gedung, sementara Muhtar mengelola pembangunan pagar. Anggota tim lain hanya melakukan penandatanganan laporan. Dalam proses administrasi, ditemukan laporan yang dibuat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana, bukan kebutuhan asli pekerjaan.
[IMAGE: Dugaan Mark-up Pembangunan Sekolah Internasional di Jembrana Kejaksaan Periksa Pejabat Disdik]
Proses Hukum dan Tindakan Jaksa
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penuntutan, AM dan IKS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Jembrana.
Peran Kejaksaan dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Negeri Jembrana menegaskan bahwa mereka akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Hal ini menjadi bukti bahwa institusi hukum di daerah ini serius dalam menangani tindak pidana korupsi. Dengan adanya pelimpahan tahap II, kejaksaan siap untuk melanjutkan proses penuntutan dan segera melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.
Proses penyidikan yang panjang dan kuatnya bukti-bukti yang diperoleh dari persidangan terpidana Adam Iskandar Bunga menjadi salah satu alasan mengapa dua tersangka baru ini dapat ditetapkan sebagai tersangka. Dengan adanya kejelasan hukum ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
[IMAGE: Dugaan Mark-up Pembangunan Sekolah Internasional di Jembrana Kejaksaan Periksa Pejabat Disdik]













Leave a Reply