Pada bulan Juni 2017, sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Lapas Kerobokan, Bali. Empat tahanan warga negara asing (WNA) berhasil kabur dari tempat penahanan mereka, memicu gelombang kekhawatiran tentang keamanan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga mengundang pemeriksaan intensif terhadap Kalapas dan petugas jaga di lapas tersebut.
Pelarian yang Membuat Kekacauan
Empat tahanan WNA yang kabur adalah Shaun Edward Davidson (33 tahun, Australia), Tee Kok King (50 tahun, Malaysia), Dimitar Nikolov Iliev (43 tahun, Bulgaria), dan Sayed Mohammed Said (31 tahun, India). Mereka melarikan diri dengan cara menggali lubang bawah tanah dari dalam bangsal tahanan menuju terowongan di belakang klinik Lapas Kerobokan. Aksi ini dilakukan pada 19 Juni 2017, dan baru diketahui ketika petugas melakukan absensi atau roll call menjelang apel pagi.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada mantan napi yang diduga membantu pelarian empat WNA tersebut. Mantan napi berinisial A disebut sebagai orang yang menyediakan akomodasi untuk pelarian mereka. Pihak kepolisian bahkan melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Ngurah Rai dan Lapas Kerobokan untuk memperjelas proses pelarian tersebut.
Penyelidikan Terhadap Kalapas dan Petugas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas dan sejumlah petugas lapas yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan bahwa semua proses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemeriksaan ini mencakup aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam mendapatkan penugasan sebagai tamping. Tim pemeriksa juga mengecek dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan narapidana sebagai tamping.
Konsekuensi atas Pelanggaran SOP
Jika ditemukan adanya pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, maka akan ada konsekuensi yang tegas. Menurut I Putu Murdiana, langkah-langkah tegas akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang. Hal ini termasuk penguatan pengawasan internal dan evaluasi berkala terhadap seluruh sistem keamanan di lapas.
[IMAGE: Buntut Kaburnya Tahanan WNA di Lapas Kerobokan Kalapas dan Petugas Jaga Diperiksa Intensif]
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyampaikan bahwa Lapas Kerobokan tidak lagi kondusif dan aman untuk menampung narapidana. Ia menyiapkan ratas (rapat terbatas) soal lembaga pemasyarakatan, terutama Kerobokan, di Istana Kepresidenan. Salah satu fokus ratas ini adalah penanganan kapasitas bangunan yang sudah mencapai batas sehingga perlu dilakukan pemindahan napi ke daerah lain.
Tindakan Pencegahan dan Evaluasi
Pihak pemerintah dan lembaga pemasyarakatan terus berupaya meningkatkan keamanan di lapas-lapas. Termasuk dalam hal ini adalah pembangunan lapas baru untuk mengurangi beban Lapas Kerobokan. Namun, pembangunan ini terkendala masalah dana dan keberadaan tanah yang terbatas.
[IMAGE: Buntut Kaburnya Tahanan WNA di Lapas Kerobokan Kalapas dan Petugas Jaga Diperiksa Intensif]
Sebagai upaya pencegahan, pemeriksaan intensif terhadap Kalapas dan petugas jaga dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pengeluaran narapidana sesuai dengan SOP dan bahwa pengawasan tetap optimal.
Kesimpulan
Peristiwa kaburnya tahanan WNA di Lapas Kerobokan menjadi peringatan bagi pihak pemasyarakatan untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan. Pemeriksaan intensif terhadap Kalapas dan petugas jaga merupakan langkah penting dalam mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu, pemeriksaan internal dan evaluasi berkala sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua prosedur sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan di lembaga pemasyarakatan dapat terjaga secara optimal.












Leave a Reply